WhatsApp Facebook Google+ Twitter BBM

Sudah Lolos PPPK Tapi Kembali ke Perumda Pasar? Begini Penjelasan Sekda Kota Kupang

Metronttdewa.com 29-04-2026 || 07:30:18

Sekda Kota Kupang, Jeffry Pelt dan anggota DPRD Kota Kupang, Robby Kan

Metronewsntt.com, Kupang –  Pemerintah Kota Kupang tengah melakukan pendalaman administratif secara menyeluruh terkait polemik kepegawaian di Perumda Pasar. Saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (28/4/2026), Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Jeffry Pelt, menegaskan bahwa dirinya telah menginstruksikan jajaran terkait untuk menelusuri duduk perkara tersebut guna memastikan transparansi tata kelola di perusahaan daerah.

​"Ah itu saya sudah minta, karena tadi baru lantik Kabag Ekonomi ya. Saya sudah minta dipastikan dulu, nanti kita rapat, terus kita lihatlah seperti apa," ujar Jeffry. 

Ia menambahkan bahwa penelusuran rekam jejak sangat krusial dilakukan sebelum pemerintah mengambil langkah kebijakan lebih lanjut. "Dilihat dulu historinya sampai ke titik-titik itu, supaya kita lihat. Hal ini dilakukan agar kita memiliki gambaran yang jelas dan objektif dalam mengambil keputusan final," tegasnya.

​Langkah cepat pemerintah ini diambil untuk merespons sorotan tajam Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Kupang mengenai status 17 orang yang telah dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun diketahui masih bekerja di Perumda Pasar.

 Anggota Pansus dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Robby Kan, mempertanyakan legalitas status mereka karena para pegawai tersebut awalnya telah mengundurkan diri dari perusahaan untuk mengikuti seleksi PPPK, tetapi kembali mengabdi di sana setelah dinyatakan lolos.

​Menanggapi krusialnya masalah ini, Pansus juga menyertakan rekomendasi resmi dalam laporannya. Pansus meminta Pemerintah Kota Kupang memberikan perhatian serius, termasuk mempertimbangkan pengangkatan pegawai berstatus Pegawai Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang telah lama mengabdi untuk menjadi pegawai tetap, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku.(mnt)


Baca juga :

Related Post